29 April 2024 - 10:31 10:31

Ijtima Ulama III Keluarkan 5 Rekomendasi

WartaPenaNews, Jakarta – Ustaz Bachtiar Nasir menyatakan Ijtima Ulama III digelar untuk menjawab pertanyaan umat Islam soal adanya dugaan kecurangan pemilu. Hal ini dikarenakan masyarakat menginginkan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).

Ijtima ini terkait dengan bagaimana menjaga Indonesia. Ulama yang hadir datang bersama menumpahkan amanah rakyat, dan bagaimana mengambil keputusan, terutama terkait masalah politik, kata Ustaz Bachtiar Nasir saat konferensi pers Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Bogor, Rabu (1/5).

“Umat menginginkan Pemilu berjalan dengan damai, tapi perangkatnya yang jurdil ini mengusik,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa UBN itu mengaku heran ketika ada yang memaklumi terjadinya kecurangan, bahkan jumlahnya jauh di bawah jumlah perhitungan di TPS. Ia menegaskan bahwa kecurangan sekecil apapun harus ditolak.

“Buang kata-kata masif, kalau tidak masif apakah tidak dianggap? Apakah harus menunggu 100 ribu kecurangan baru ditangani,” ujarnya.

Oleh sebab itu, UBN mengatakan Ijtima Ulama III digelar untuk meredam emosi masyarakat karena melihat dugaan kecurangan. Menurutnya, kalau tidak diredam maka justru berbahaya.

“Kami harusnya diapresiasi. Karena dengan demikian pastinya akan kami arahkan agar tenang aman, tidak boleh ada chaos,” terangnya.

Masih ditempat yang sama, Munarman mengatakan bahwa kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif pada Pilpres 2019. Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi diminta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu RI.

“Untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin tersebut, maka kami mendorong BPN untuk menempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu mengadukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP),” tegas Munarman.

“Sengketa pidana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Lebih jauh, Munarman kembali menjelaskan untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, jajarannya berserta BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno telah memiliki data kecurangan pemilu yang terjadi di banyak tempat.

“Kami yakin dengan bukti data kecurangan yang ada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi, bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instansi yang berwenang,” terangnya.

Munarman juga menjelaskan dalam pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, maka yang lebih mudah dibuktikan adalah kecurangan yang terstruktur.

“Kecurangan yang sistematis dan masif itu kami temukan di lapangan, kalau kecurangan yang terstruktur itu bisa dilihat dari aturan dibuat, komunikasi penyelenggara pemilu dengan salah satu calon presiden-wakil presiden dan lainnya. Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif itu masuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,” beber Munarman.

Sementara itu, pakar hukum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3, Abdul Khairur Ramadhan menambahkan bahwa data yang dimiliki jajarannya dan BPN Prabowo-Sandi, merupakan temuan yang sudah terverifikasi dan analisis yang mendalam.

“Data kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dari hulu hingga hilir ini sudah kami verifikasi dan analisis yang mendalam hingga ini bisa menjadi alat bukti yang kuat,” kata Ramadhan.

Ramadhan kembali memaparkan, penuntutan diskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin bukanlah tindakan pelanggaran hukum tapi sesuai konstitusional Republik Indonesia.

“Tuntutan didiskualifikasinya pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin karena akibat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” terang Ramadhan.

“Maka merugikan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden lainnya dalam hal ini Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno. Tindakan kami sangat jelas tidak melanggar norma hukum dalam hal ini Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan (Ijtima-red) yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tanpa didampingi Sandiaga Uno ini, menghasilkan lima poin hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III yang dibacakan langsung oleh Ketum GNMF Ulama, Ustadz Yusuf M. Martak didampingi sederet tokoh nasional seperti Neno Warisman, Slamet Ma’arif dan lainnya.

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III, diantaranya :

  1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
  2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
  3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
  4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
  5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (*/dbs)
Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03