IPOL.ID-Kasus hukum yang mendera salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, yakni Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan ke publik.
Harapannya, ini bisa menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, dan sekaligus wake-up call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya.
Pertama, ILUNI UI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana. Sebaliknya, mereka menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.
“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” ujar Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Ahmad Fitrianto, Selasa (6/6).
Kedua, ILUNI UI menyatakan penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri. Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.
Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).
“Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Bila pandangan tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi, karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ungkap Ahmad.
Ketiga, ILUNI UI sangat mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat penanganan perkara dengan menerbitkan kebijakan insentif bagi penyelesaian kasus yang tepat waktu yang sesuai dengan tingkat urgensi perkara.
Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya putusan.
“Kami mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini namun dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya. Padahal perkara Saudara Ibnu bukan perkara prioritas yang musti diputus cepat,” tegasnya.
Dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah (presump3on of
innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), ILUNI UI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Saudara Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut;
2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di se@ap @ngkatan memas@kan para hakim, panitera dan jurusita di semua
@ngkatan ber@ndak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang
bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas;
3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam se@ap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat konstruktf dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak.
Kepercayaan publik terhadap sistem
peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan
menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
4. Meminta pimpinan pimpinan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk memberikan perhatian yang serius dan tidak terbagi untuk memastikan bahwa tugas aparat penyidik dan penuntut musti dilakukan secara profesional, penuh integritas, menjaga kode etik k dan wibawa lembaga, bebas dari intervensi serta pengaruh apapun, khususnya dalam kasus-kasus sengketa keperdataan atau bisnis yang sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian maupun pendekatan
keadilan restora@f (restora3ve jus3ce), termasuk perkara yang menyangkut Saudara ibnu Rusyd Elwahby di atas;
5. Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, organisasi-organisasi advokat, serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dan badan-badan penelitian dan pengkajian untuk menelaah kembali penerapan pasal-pasal pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak
melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan
untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang;
6. Mendorong para pihak, dengan penuh i@kad baik, dan didorong oleh semangat untuk saling mendukung tujuan masing-masing, guna mengupayakan sebaik mungkin jalan perdamaian, mencari solusi dan opsi penyelesaian yang adil dan bermartabat.
ILUNI UI mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan, yang dilakukan
dengan profesional, berintegritas, menjaga kode etik dan marwah lembaga hukum,
yang bebas intervensi maupun pengaruh dari pihak manapun.
Akan tetapi, ILUNI UI
pun menentang segenap cara dan upaya yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat pemukul untuk menjatuhkan dan menghancurkan pihak lainnya.
8. ILUNI UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasi yang telah diperjuangkan oleh kita bersama. (bam)