WARTAPENANEWS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait ‘hewan mengaji’.
Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pada Senin (22/4) malam di rumahnya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Namun kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam konten tersebut, Galih menanyakan tebak-tebakan ke seorang bocah soal “hewan-hewan apa yang bisa mengaji” dan dijawab oleh bocah itu ‘Paus’. Namun bukan hewan itu yang dia maksud.
Ia kemudian mengeluarkan suara lolongan ‘auuuuuu….’ yang diikuti dengan bacaan taawuz.
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surah Al-Quran/mengaji. Ucapannya “a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi’.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif korban melakukan perbuatannya.
“Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse,” jelas Ade Safri, Selasa (23/4).
Galih telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka, dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mus)