28 April 2024 - 05:20 5:20

Ini 5 Alasan Kenapa PP UU Jaminan Halal di Gugat Uji Materiil

WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch (IHW) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Agung, Kamis (23/5/2019) kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, ada sejumlah alasan penting dalam mengajukan judicial review ini.

“Kami mempertimbangkan lima alasan penting. Alasan utama adalah PP ini berpotensi membebani masyarakat khususnya dunia usaha,” kata Ikhsan di acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta, kemarin.

Ikhsan bilang, mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal akan membebani usaha kecil, makro, kecil dan menengah (UMKM). “Seharusnya negara memberi subsidi Sertifikasi Halal bagi UMKM atau tidak dibebankan kepada pihak lain sebagaimana Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH,” kata dia.

Alasan kedua, PP ini mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI sebagai stakeholder yang diamanatkan UU JPH yakni sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

“Ketiga, adanya pertentangan antara pasal 22 ayat (2) PP No 31/2019 dengan pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH,” ujar Ikhsan

Alasan keempat, ketentuan mengenai kerjasama Internasional sebagaimana yang diatur pada pasal 25 pada PP ini tidak melibatkan kewenangan MUI yang berkaitan dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi luar negeri, maka berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri.

Pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk impor karena pengakuan sertifikasi produk asing tersebut tidak berdasarkan standard kehalalan Majelis Ulama Indonesia, padahal di dalam UU JPH telah jelas diatur bahwa menetapkan kehalalan produk itu adalah kewenangan MUI.

Alasan kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03