22 April 2025 - 23:47 23:47
Search

Ini 8 Poin Keberatan FSPPB Terhadap Rencana Privatisasi Anak Usaha Pertamina

WartaPenaNews, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas menolak privatisasi dalam bentuk holding subholding dan rencana IPO anak-anak perusahaan Pertamina.

Menurut Arie, terbentuknya holding subholding dan rencana akan dilakukannya IPO terhadap 5 anak usaha inti Pertamina yakni PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping adalah anak usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga rencana ini akan menimbulkan beberapa kekhawatiran.

Setidaknya ada delapan poin keberatan FSPPB terhadap rencana tersebut, yakni;

Pertama, berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d), bahwa “Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;” bunyi pasal 77 huruf (c).

“Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi,” bunyi pasal 77 huruf (d),” jelas Arie dalam acara webinar, Sabtu (7/8/2021).

Kedua, besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

Selanjutnya, transfer pricing antar subholding berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat. Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.

“Potensi terjadinya Silo-silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing,” ujar Arie.

Kelima, terjadinya tumpang tindih bisnis antar Sub Holding yang memicu terjadinya persaingan yang tidak sehat misalnya Produk Petkim dari Kilang yang dijual langsung oleh SH R&P Vs Produk Petkim ex Import yang dilakukan SH C&T yang sama-sama akan dilepas di pasar domestic. Atau adanya tumpang tindih pengelolaan Depot BBM/LPG dan usaha Niaga antara SH C&T dan SH Shipping Co karena di masing-masing SH memiliki direktorat niaga. dan lain-lain.

“Kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin setiap subholding hanya memikirkan mengejar keuntungan dibandingkan memikirkan kepentingan rakyat,” jelas dia.

Ketujuh, hilangnya Privilege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO. “Terakhir, mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan,” tutup Arie. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait