25 April 2024 - 03:04 3:04

Ini Alasan 9 Tersangka Demonstran di Hardiknas Tak Ditahan

WartaPenaNews, Jakarta – Meski ditetapkan jadi tersangka, polisi tidak menahan 9 demonstran saat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Sembilan orang tersebut telah dipulangkan polisi. Pasalnya, ancaman hukuman mereka hanyalah empat bulan penjara. Alhasil, penahanan tidak bisa dilakukan.

“Kami persangkakan mereka-mereka semuanya di undang-undang tentang wabah penyakit di Undang-undang nomor 4 di pasal 14, kemudian kami persangkakan juga di pasal 216 KUHP, di pasal 218 KUHP,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021.

Dirinya menjelaskan, mahasiswa dan organisasi buruh menggelar unjuk rasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Saat diminta membubarkan diri, mereka menolak. Alhasil, polisi mengamankan sembilan orang pendemo. Kata dia, sembilan orang berkali-kali mengikuti unjuk rasa yang menurut catatan polisi, pada saat Peringatan Hari Buruh atau May Day mereka juga turut meramaikan.

“Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi COVID-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan. Ini juga yang tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didatakan, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas,” ujar dia.

Lebih lanjut dirinya membantah tudingan kalau sembilan demonstran ini tidak dapat pendampingan hukum saat proses pemeriksaan. Kata dia, ada pihak Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi kesembilan pendemo.

“LBH saja ada di situ kok bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa. Jadi ini yang perlu kami juga ingatkan. Orang-orang yang tidak mengerti, mencari panggung, tidak mengerti kemudian terus berkoar-koar di media sosial. Didampingi mereka, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangkapun didampingi,” kata dia lagi.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03