23 April 2025 - 18:12 18:12
Search

Ini Jawaban KPPU Usai Dikritik Kuasa Hukum Grab

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada semua pihak untuk melaporkan atau menyampaikan jika menemukan informasi yang bersifat pelanggaran kode etik.

Kabiro Hukum KPPU, Deswin Nur mengatakan, menerima semua laporan baik pengaduan yang dilaporkan langsung ke kantor KPPU maupun melalui surat elektronik yang sudah disediakan.

“Bagi seluruh pihak bisa menyampaikan laporan jika menemukan atau mendengar informasi yang bersifat pelanggaran kode etik dan sebagainya mengenai KPPU,” kata Deswin kepada pers di kantor KPPU Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Peryataan KPPU ini terkait dengan statement kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Hotman Paris terkait oknum mantan investigator KPPU. Oknum itu diduga melakukan negosiasi dengan pihak Grab dan memberikan jasa agar perkaranya tidak masuk ke persidangan.

Hotman juga menyoal struktur hukum KPPU yang dinilai berdampak negatif terhadap iklim persaingan usaha.

Baca Juga: Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Segera Disalurkan

Menurut Deswin, apa yang disampaikan oleh Hotman Paris, keduanya berada di luar substansi persidangan atau pokok perkara. KPPU justru melihat hal tersebut sebagai kritik dan masukan atas aturan yang berlaku di KPPU. Karena Selama ini kinerja yang diterapkan KPPU bertujuan membangun dan mencapai implementasi persaingan yang efektif.

“Kami akan sangat menghargai jika pihak Grab bisa datang dan menyampaikan pengaduan tersebut,” kata Deswi

Terkait due process dalam penyelesaian perkara di KPPU, Deswin mengingatkan bahwa publik tak perlu khawatir. Pasalnya, selama ini KPPU menggunakan cross check saling uji dah perkara ditangani oleh unit yang terpisah dan orang-orang yang terpisah untuk mengecek fakta-fakta yang ada.

“Bicara struktur hukum, kita paham bahwa struktur hukum KPPU diatur dalam UU Persaingan Usaha. KPPU boleh membuat aturan pelaksana, dan sudah diharmonisasi dan masuk berita acara sehingga bersifat mengikat,” tambahnya.

Deswin juga membantah jika KPPU memberikan dampak negatif kepada pelaku usaha. Ia mengklaim bahwa hukum persaingan usaha menjadi aspek utama yang dilihat dalam penyelesaian perkara. KPPU mengarahkan hal tersebut untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan keamanan investasi.

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan kritik kepada KPPU lewat story instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dia meminta pemerintah untuk mengubah total struktur hukum KPPU.

“Kepada Bapak Jokowi, Komisi Enam DPR dan kepada Bapak Menko Hukum, apakah bapak-bapak tahu KPPU punya majelis hakim, yang menginvestigasi anak buah majelis hakim, yang membuat laporan pengaduan anak buah majelis hakim, yang menyidangkan majelis hakim. Jadi bosnya yang menyidangkan anak buahnya yang mengusut. Di mana keadilannya, anehnya lagi majelis hakim berwenang membawa saksinya sendiri untuk memperkuat tuduhan dari anak buahnya. Banyak insvestor asing yang sudah mengeluh, bahkan dari kesaksian banyak orang menempuh tanda kutip daripada di sidangkan,” ujarnya.

Perkara KPPU vs Grab bermula dari dugaan Grab telah melakukan pelanggaran persaingan lantaran memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra perorangan. Perlakuan yang dianggap diskriminatif itu, disuarakan ratusan mitra perorangan Grab melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Februari 2019 lalu.

KPPU berdalih mengadili Grab karena telah mengantongi dua alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat perusahaan transportasi online tersebut.

Pada kasus ini Grab bisa diduga telah melanggar persaingan usaha tidak sehat, yakni pelanggaran soal exclusive deal (Pasal 15), tindakan diskriminatif (Pasal 19 ayat 2 huruf d) atau tidak setara terhadap mitra perorangan dan mitra yang tergabung dalam TPI dan/atau pelanggaran Integrasi vertical (Pasal 14). (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait