Jakarta, WartaPenaNews – PT Jasa Marga (Persero) Tbk, membantah beredarnya informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang.
“Menanggapi beredarnya informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar,†kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2020).
Berpijak pada Peraturan Pemerintah RI nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol, “Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol, apabila pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, serta tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
“Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh,†terang Heru.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar. (rob)