29 March 2024 - 05:12 5:12

Ini Kata Jasa Marga Soal Beredarnya Kabar Uang Elektronik yang Hilang, Ketika Berada di Ruas Jalan Tol

Jakarta, WartaPenaNews – PT Jasa Marga (Persero) Tbk, membantah beredarnya informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang.

“Menanggapi beredarnya informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2020).

Berpijak pada Peraturan Pemerintah RI nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol, “Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol, apabila pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, serta tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

“Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh,” terang Heru.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03