WartaPenaNews, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau kegiatan ibadah di rumah begitu juga berjamaah tetap memperhatikan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat Islam di wilayah PPKM Level 1 atau zona hijau untuk merapatkan shaf (barisan) salat berjamaah di masjid, dengan catatan tetap memakai masker.
“Bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan analisis 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa-Bali yang telah memasuki level satu adalah Kabupaten Lampung.
Dan sejak tanggal 25 September, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level satu yaitu Kabupaten Blitar.
Hingga saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut.
“Ke depannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga,” tutup dia. (mus)