24 April 2025 - 10:20 10:20
Search

Ini Klarifikasi Kepala BP2MI Benny Soal Palang Merah Indonesia Usulkan Perubahan Akronim PMI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan jajaran menegaskan sekaligus klarifikasi akronim PMI dan perbedaan logo Palang Merah Indonesia dengan BP2MI di kantor BP2MI Jakarta, Selasa (6/6) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan klarifikasi soal penggunaan singkatan PMI yang sering digunakan sebagai menerangkan Pekerja Migran Indonesia ternyata dianggap ‘problem’ tersendiri bagi pengurus organisasi Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyampaikan, sempat viral mengenai penggunaan singkatan PMI menerangkan Pekerja Migran Indonesia, namun sekali lagi BP2MI menyampaikan seiring perbaikan tata kelola maka terjadi perubahan fundamental.

Hal tersebut ditandai dengan diusulkannya singkatan PMI yang dipakai BP2MI untuk diganti. Perihal kordinasi tentang akronim dan logo PMI. Telah dilakukan rapat di markas pusat PMI, tanggal 22 Mei 2023 yang membahas penggunaan akronim dan logo PMI.

‘’Usulan dari Palang Merah Indonesia agar akronim PMI (Pekerja Migran Indonesia) diganti. Ini usulan dari mereka. Bagi kami BP2MI biarlah Lembaga berwenang yang menyelesaikan itu. Termasuk konferensi pers yang dilaksanakan, Senin (5/6) kemarin juga diusulkan PMI,’’ tutur Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konfrensi Pers Terkait Akronim dan Logo Pekerja Migran Indonesia pada Selasa (6/6) siang.

Benny menjelaskan, rujukan BP2MI sejauh ini sudah jelas yakni sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, begitu juga Perpres Nomor 90 Tahun 2019 sudah jelas tidak menegaskan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat PMI.

Menurut dia, itu yang dijalankan BP2MI selama ini. Akronim PMI tidak ditulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, maupun Perpres Nomor 90 Tahun 2019. Mengejawantahkan itu, BP2MI sejauh ini konsisten.

“Kalau ada pihak lain, seperti wartawan menggunakan singkatan atau istilah PMI dalam hal menerangkan Pekerja Migran Indonesia itu bukan kewenangan BP2MI untuk melarang mereka,’’ tegas Benny.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan, posisi BP2MI dalam hal implementasi perundang-undangan tetaplah tegak lurus. BP2MI bahkan melakukan sejumlah perbaikan untuk istilah, diksi cenderung mendiskreditkan para Pekerja Migran Indonesia. Tidak mau melihat Pahlawan Devisa dipersulit siapapun.

“Jika menggunakan istilah atau kata PMI, BP2MI tidak pernah menggunakan dalam kalimat tunggal. Misalnya kita menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, dengan penambahan PMI terkendala, PMI diberangkatkan secara ilegal oleh para sindikat. Saya memang tak mau pekerja migran Indonesia dijadikan sapi perah, dan dirugikan atau diperbudak. Baik dalam diksi, narasi, konteks verbal, maupun aktualisasi kebijakan di lapangan,” tukas Benny.

Lebih lanjut, sambung dia, BP2MI menghormati apa yang menjadi permintaan Palang Merah Indonesia. BP2MI diharapkan tidak lagi menggunakan akronim PMI. Karena dalam argumentasi, alasan Palang Merah Indonesia disingkat PMI diatur dalam regulasi hanya layak dipakai mereka.

“Palang Merah Indonesia usulkan perubahan akronim PMI. Atas dasar usulan dan permintaan Palang Merah Indonesia tersebut kami menghormati itu. BP2MI diminta tidak lagi menggunakan akronim PMI. Selanjutnya biarlah Lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan terkait untuk memutuskannya secara hukum,” ujar Benny.

Kemudian diterangkan Benny, untuk logo PMI dengan BP2MI pun tidak sama. Dengan perbedaan logo secara signifikan itu BP2MI tidak pernah menggunakan logo Palang Merah Indonesia.

“Kita memiliki dasar UU yang berbeda, nama lembaga yang berbeda. Kita menghindari itu dan saya tegaskan kembali BP2MI tidak pernah menggunakan akronim PMI. Yang pasti akronim PMI juga belum hak paten juga ya. Semoga bisa dipahami,” tutup Benny. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait