29 March 2024 - 13:45 13:45

Ini Klarifikasi KPK Soal Isu Pemecatan Novel Baswedan

WartaPenaNews, Jakarta  – Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik. Hal itu setelah adanya pesan berantai di beberapa grup whatsapp yang menyebutkan Novel dan beberapa pegawai KPK lainnya bakal dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui sudah menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Namun dia belum bisa menjawab terkait isu pemecatan Novel Baswedan.

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) tanggal 27 April 2021,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Kendati demikian, kata dia, hasilnya sampai saat ini belum diketahui. Ali memastikan lembaganya akan menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

“Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.

Seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN memang imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengimplementasikannya juga perlu diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesment wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.

Adapun materi dalam asesment wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Pimpinan KPK sendiri telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03