Jakarta, WartaPenaNews – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menepis anggapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghapuskan ketentuan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk harus dilengkapi sertivikasi halal.
“Sudah kita compare dengan Prolegnas yang sudah disepakati DPR, kalau tidak salah itu ada 14, ga ada itu saya sudah koneksikan dengan prolegnas di Baleg, tidak ada omnibous yang merumuskan itu, tetapi saya katakan tadi, semangatnya oke,†kata Ikhsan dalam siaran persnya, Rabu (22/10/2020).
Menurut Ikhsan, masuknya RUU ke dalam pembahasan menjadi UU, maka harus melalui mekanisme Prolegnas yang dibahas ditahun 2020-2024. Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan 14 UU yang akan di bahas dan sudah ditetapkan sebagai Prolegnas.
“Omnibus Law merupakan awal yang bagus, karena untuk menyederhanakan ketentuan cipta kerja yang dianggap selama ini membelit investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban,†terang Ikhsan yang juga menjabat sebagai asisten staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dia menilai, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan menyesuaikan kembali sejumlah pasal UU JPH, Ikhsan mengatakan akan berdampak positifnya. Hal ini mengingat saat ini masih terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang kehalalan produk, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, U Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya, maka Omnibus Law harus dilebur menjadi 1 scope Jaminan Produk Halal.
“Ketentuan cipta kerja ini kan sebenarnya semangatnya bagus untuk menyederhanakan ketentuan yang dianggap selama ini membelit, aturan ini membelit investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban,†ujar Ikhsan. (rob)