24 April 2025 - 12:00 12:00
Search

Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

WartaPenaNews, NTB – Pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, ditahan di rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku merupakan kreator media sosial TikTok berinisial UC (23).

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) junctoPasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono.

UC bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujarnya.

Sementara itu UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

“Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan,” ucapnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait