22 April 2025 - 18:20 18:20
Search

Ini Pengakuan Pelaku Gorok Leher Terapis

WartaPenaNews, Jakarta – Ahmad Junaidi Abdillah, terdakwa kasus pembunuhan seorang terapis bernama Ika Puspita Sari diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhammas Basir, terdakwa menceritakan awal mula dia kenal dengan korban sampai dia akhirnya menghabisinya. “Saya kenal melalui me chat, kemudian saya booking untuk kencan. Dalam kesepakatan saya bayar Rp 800 ribu,” ujar Junaidi dalam keterangannya.

Junaidi menyebut, sebelum dia mengencani korban terlebih dahulu disepakati aturan main bahwa bisa dilakukan dua kali kencan dengan dilakukan nego kembali. Setelah deal, kemudian antara Terdakwa dan korban sepakat untuk kencan pada Selasa malam tanggal 21 April 2020 di apartemen puncak permai jalan Darmo Permai.

Usai ngobrol dan kemudian dilanjutkan kencan, usai istirahat Terdakwa kemudian ngajak main lagi. Korban menolak. Kemudian korban minta dibayar, dan Terdakwa membayar Rp 250 ribu. Alasannya karena baru main sekali. “Korban menolak dan minta tambah lagi menjadi Rp 500 ribu. Saya jawab kalau mau uang Rp 500 ribu ambil tapi main lagi. Kemudian korban menolak dengan alasan capek,” ujarnya.

Terdakwa merasa tersinggung ketika korban dengan nada tinggi menyatakan “Kalau ga bisa bayar ga usah main, masih banyak tamu yang lain”.

“Kemudian kami ribut, korban merampas hp saya dan kemudian dibanting. Emosi saya semakin naik. Kemudian saya melihat ada pisau dapur di meja dekat sofa, saya ambil kemudian saya gorok leher sebelah kiri korban,” ucap Terdakwa.

Menurut Terdakwa, korban sempat melawan. Korban yang awalnya di sofa kemudian posisi berubah ke lantai. Dengan posisi tidur, Terdakwa kemudian menggorok lagi leher korban sampai korban lemas dan tak berdaya. “Saya kemudian ambil baju dan mengambil dua HP korban. Kemudian saya lari,” ujarnya.

Sebelum lari, Terdakwa masih sempat mencuci pisau. Dan dia melihat korban masih hidup kemudian dia tinggalkan dengan keadaan terkunci di kamar. Usai sidang kuasa hukum Terdakwa yakni Qemal Candra Maulana menyatakan jika kliennya melakukan pembunuhan tersebut karena spontan bukan direncanakan.

“Jadi klien kami disini melakukan pembunuhan karena spontan bukan direncanakan. Jadi lebih karena sakit hati atas apa yang diucapkan korban,” ujarnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta waktu satu minggu untuk menuntut Terdakwa. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait