WartaPenaNews, Jakarta – Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) diusir oleh warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh karena tidak memiliki visa bekerja. Ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah.
“Sejauh ini ke-38 WNA tersebut hanya mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa menunjukkan visa untuk bekerja. Meski tujuan kedatangan mereka ke Nagan Raya memang untuk bekerja,” kata Rahmatullah di Suka Makmue,
Puluhan WNA tersebut sebelumnya berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkarengdan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat siang.
Saat tiba di bandara setempat, kata Rahmatullah, para WNA tersebut belum sempat diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian oleh otoritas terkait, kecuali hanya memperlihatkan visa kunjungan wisata. Adapun ke-38 WNA tersebut memiliki tujuan untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya. (mus)