WartaPenaNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti yang pernah diterapkan di masa awal pandemi Covid-19.
Keputusan berat ini terpaksa dilakukan menyusul angka kasus penuluran virus corona di DKI makin tak terkendali dan dikhawatirkan tak tertampung rumah sakit (RS).
Anies menyatakan, angka kematian akibat corona di DKI semakin tinggi, rasio kasus positif atau positivity rate mencapai 13,2 persen dalam sepekan, atau 6,9 persen sejak awal pandemi.
DKI sendiri sebelumnya memberlakukan PSBB Transisi yang berakhir pada 9 September. Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif per Selasa (8/9) di Jakarta mencapai 48.811 kasus, dengan 1.330 orang di antaranya dan 36.451 sembuh (74,7 persen).
Dengan tambahan yang luar biasa, dampaknya fasilitas kesehatan atau RS tak mampu lagi menampungnya. Ia memprediksi peningkatan kasus Corona di DKI membuat RS bakal penuh pada 17 September mendatang.
Sementara, jumlah tempat tidur (bed) RS di DKI Jakarta mencapai 4.053 unit. Hingga saat ini, keterisian tempat tidur sudah mencapai 77 persen. Dengan skenario penambahan kapasitas tampung RS, Anies tetap memproyeksikan kemampuan tampung RS juga terbatas.
Seusai menggelar rapat dengan para pihak terkait, Anies memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB total, bukan transisi lagi.
PSBB total ini berlaku efektif mulai 14 September. Penerapan PSBB total ini tak memerlukan izin lagi dari Kementerian Kesehatan.
Mengutip CNNIndonesia, jika diterapkan PSBB ini akan berkonsekuensi pada pembatasan sejumlah sektor dan aktivitas masyarakat akan dibatasi. Berikut rinciannya:
Pertama, pembatasan aktivitas perkantoran. Hal ini berdasarkan sejumlah fakta bahwa klaster Covid-19 muncul di puluhan perkantoran. Pemprov DKI Jakarta sempat menutup beberapa di antaranya.
“Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” kata Anies.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” lanjut dia.
Kedua, pembatasan bidang usaha, terutama yang non-esensial. Namun, Anies tetap mengizinkan 11 bidang untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal.
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi,” kata Anies.
Pada awal penerapan PSBB di Jakarta April lalu, juga ada 11 sektor usaha yang diizinkan Anies untuk beroperasi.
Dikutip dari Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi;
Selain itu, ada industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
“Izin operasi pada bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin, akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan,” lanjut Anies.
Ketiga, pembatasan lalu lintas dan pergerakan transportasi umum. Pemprov DKI pun akan mencabut penerapan ganjil-genap sebagai tindak lanjutnya.
“Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies.
“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan,” imbuhnya.
Meski demikian, dia belum merinci moda transportasi apa saja yang dibatasi. Merujuk masa awal penerapan PSBB total, sejumlah angkutan umu dibatasi operasionalnya. Misalnya, pembatasan jam operasi bus TransJakarta dan KRL, penyetopan ojek daring.
Keempat, pembatasan tempat hiburan, rekreasi, dan restoran. Bentuknya, penutupan total tempat hiburan. Kafe dan restoran pun hanya diizinkan untuk melayani pesan antar, bukan makan di tempat.
Pasalnya, banyak temuan penularan kasus Covid-19 di tempat makan dan hiburan.
“Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan Taman Kota ditutup,” imbuhnya.
Kelima, pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di rumah seperti sebelumnya. Sejauh ini, meski sudah PSBB Transisi, DKI masih belum mengizinkan sekolah beroperasi normal.
Keenam, pembatasan operasional tempat ibadah yang menerima banyak jemaah atau rumah ibadah raya. Pasalnya, jemaah yang datang berasal dari banyak tempat yang kemudian berinteraksi dan berisiko tinggi penularan Corona.
“Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka. Harus tutup,” ujarnya.
Namun, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan masjid di perkampungan atau kompleks pemukiman tetap buka, kecuali di kawasan zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” kata Anies. (wsa)