24 April 2024 - 17:53 17:53

Ini Respon Kemendagri Soal Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (kemendagri)Zudan Arif Fakrulloh merespons soal ramai foto selfie KTP yang dijual sebagai NFT di OpenSea.

Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, mengatakan fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) di berbagai laman daring akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan.

Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Hal itu menurutnya karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar “underground” atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

Zudan mengingatkan hal penting tersebut perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Bahkan, kata dia ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. Dalam foto itu, menurutnya data diri pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas.

Namun, kata dia data tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa saja dipergunakan untuk transaksi ekonomi yang dapat merugikan si pemilik data.

Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan,” ucap Zudan.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Kemudian, Zudan mengingatkan sanksi terhadap pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan dengan melanggar aturan juga tidak main-main.

Pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP elektronik di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ujar Zudan.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03