WartaPenaNews, Jakarta – Syarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mendukung terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftar Jemaah Umrah.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan, terbitnya SK itu bertujuan untuk pembinaan, pengayoman, dan pengawasan keberadaan agen-aneg penyelenggara Umrah.
“Sapuhi selalu mendukung pemerintah. Karena kami yakin pejabat-pejabat di pemerintah khususnya Kemenag tujuannya untuk pembinaan, pengayoman, dan pengawasan,†kata Syam kepada wartapenanews.com di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Syam, terbitnya SK 323 justru membuat masyarakan mengetahui informasi mana agen perjalanan haju dan umrah yang benar-benar bonafid dan mana yang tidak.
Dia juga menolak anggapan jika SK 323 berdampak kerugian terhadap agen perjalanan lainnya. Kata Syam, anggapan itu muncul dari sebagian pihak yang selama ini merasa nyaman di zonanya, dan tidak mau berubah dengan zaman digitalisasi saat ini.
“Itu anggapan orang-orang travel yang aman di zonanya, gak mau berubah dengan zaman digitalisasi,†kata dia.
Sebelumnya sejumlah Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) menggungat SK No 323 tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen PHU Nizar Ali. Dalam surat itu memuat aturan tentang biaya dengan membatasi minimal jumlah setoran awal calon jemaah sebesar Rp10 juta, serta jumlah cicilan sebanyak tiga kali hingga lunas.
Karena SK tersebut dianggap merugikan PPIU, Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menggugat SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatannya, Kesthuri menyebut SK tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang ada juga dengan asas-asas pemerintahan yang baik. (rob)