WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap dua orang remaja di Bandarlampung lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan alat hisap bong. Keduanya yakni BA (19) dan AF (19) diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Rabu (10/7/2024) dini hari.
Dua remaja diamankan oleh Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung yang sedang melakukan giat rutin patroli.Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan, awalnya petugas patroli curiga karena saat akan berpapasan, dua remaja ini langsung balik arah dan kabur.
“Jadi saat melihat tim patroli, mereka malah kabur dan akhirnya kita lakukan pengejaran,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi.
Sugeng menuturkan, saat akan ditangkap, salah satu remaja ini sempat terlihat membuang sesuatu. Ketika diperiksa, ternyata kotak rokok berisi satu klip plastik kecil berisi sabu dan seperangkat alat hisap.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku BA mengaku membeli sabu itu dari seseorang dengan cara mapping seharga Rp90 ribu.
“Jadi sabu itu dimapping atau ditaruh di sekitar wilayah Jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku,” jelas Sugeng.
Selain kedua remaja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, 1 unit HP dan 1 unit motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU.
“Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (mus)