26 April 2024 - 06:17 6:17

Inpres Keluar, Yogyakarta dan Bogor Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

WartaPenaNews, Jakarta – Peluang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bogor untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2021 sudah tertutup. Sebab, ada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo itu, ada enam daerah yang terpilih menjadi tuan rumah Piala Dunia -20 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Munculnya Sumatera Selatan inilah yang membuat Yogyakarta dan Kabupaten Bogor harus memupus keinginannya. Karena itu sesuai dengan usulan PSSI kepada Pemerintah, yakni menggantikan Stadion Mandala Krida dan Stadion Pakansari dengan Stadion Jakabaring dan Stadion Si Jalak Harupat.

Dalam Inpres tersebut, bagian yang harus direnovasi sebagai syarat menggelar pertandingan Piala Dunia U-20 sudah ditentukan. Menter Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang jadi penanggung jawab.

Berikut proyeksi renovasi jelang Piala Dunia U-20 2021:

A. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta
dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar;

B. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni:

1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang;

2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang;

3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Ban5ruanyar di Kota Surakarta, dan
Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta;

4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota
Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan

5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03