23 April 2025 - 00:38 0:38
Search

Insentif Nakes COVID-19 Belum Dibayar, Managemen RSUD di Medan Dipanggil

WartaPenaNews, Medan – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara memanggil manajemen RSUD dr Pirngadi Medan untuk diminta klarifikasi terkait belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) menangani pasien COVID-19 di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu. Insentif tersebut belum dibayar sejak Mei 2020 hingga Januari 2021.

Pemanggilan tersebut, dihadiri Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Muhammad Reza. Ia terlihat hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Kota Medan, Kamis sore kemarin.

Kepada wartawan, Reza menjelaskan, insentif nakes belum dibayarkan bukan terkendala di keuangan RSUD dr Pirngadi, Kota Medan. Namun, pihak hanya mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Kita hanya sebagai pengusul (nakes), jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” sebut Reza.

Reza mengaku tidak tahu apa menjadi kendala insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan belum cair di Dinas Kesehatan Kota Medan. Namun, sudah beberapa ditanyakan kepada Dinkes Kota Medan tersebut.

“Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi. Kemudian langsung men-transfer ke nakes, jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi, Medan,” jelas Reza.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan, dari hasil keterangan, ada beberapa proses dan prosedur dilakukan untuk pencairan intensif tersebut.

“Ternyata dana insentif itu kan prosesnya turun dari Kementerian Kesehatan lalu kemudian BKD Pemko Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes lah itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit,” tutur Abyadi

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan, Abyadi mengatakan, pancairan insentif itu berdasarkan usulan dari rumah sakit.

“Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes,” terangnya.

Permohonan pengajuan itu, sebut Abyadi sudah diajukan hingga September 2020. “Tapi yang dicairkan baru Maret dan April, itu pun berbeda-beda,” kata Abyadi.

Rencananya, Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan insentif nakes penanganan COVID-19 yang belum dibayar.

“Dinas Kesehatan dan Sekda Kota Medan,” jelas Abyadi.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes, jumlah nakes yang insentif nya belum dibayar sebanyak 250-an. Insentif 9 Bulan tidak dibayar, para tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19 RS Pirngadi mengadu ke Ombudsman beberapa hari lalu.

Terpisah, Salah seorang perwakilan nakes RSUD dr Pirngadi Medan, Boala Zendrato menjelaskan, sejak mereka mulai merawat pasien COVID-19 pada Maret 2020 lalu sampai sekarang, mereka hanya menerima insentif untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pada Oktober 2020.

“Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? Kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua,” jelasnya.

Boala mengatakan dirinya bersama nakes lainnya, sudah bertugas melayani pasien COVID-19 dengan risiko besar. Namun, hak-hak mereka tidak diterima sampai sekarang. Sedangkan, kewajiban sudah dijalankan.

“Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Karena kewajiban kami merawat pasien COVID-19 dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak berisiko terkena virus itu,” katanya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait