26 April 2024 - 06:00 6:00

IPI: Ada Kepentingan Dibalik Larangan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada

Jakarta, WartaPenaNews.com – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus terhadap fungsi dan tugas pokoknya sebagai penyelenggara Pemilu.

Hal ini dikatakan Karyono menyusul munculnya aturan KPU yang melarang eks. terpidana kasus korupsi (Tipikor) maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Menurutnya Pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan khususnya menyangkut kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan orang.

Dia khawatir rencana larangan itu hanya digunakan untuk kepentingan sesaat. “Tentu saja menimbulkan sejumlah pertanyaan seolah-olah KPU itu memaksakan agendanya untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada,” ujar Karyono dalam diskusi “Mengupas Polemik Larangan eks Korupsi Maju di Pilkada” di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Menurut dia, mestinya KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya menyelenggarakan pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas dimana misalnya pelaksanaan Pemilu 2019 serentak menyisakan banyak persoalan terutama kasus meninggalnya 500 petugas KPPS.

Karyono menambahkan, KPU tentu memahami bahwa secara dasar hukum tidak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pilkada.

“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelas sekali itu membolehkan mantan narapidana korupsi ikut pilkada sepanjang dia mengemukakan kalau dirinya adalah mantan narapidana dan sejauh dalam vonis pengadilan hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan,” ucap Karyono.

Selain itu, ada sejumlah putusan hukum seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan legislatif (pileg),

Pada kesempatan itu, Karyono juga meminta agar KPU menciptakan sebuah peraturan atau sistem pemilu yang dapat meminimalisir biaya politik. Ini mengingat 50% kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi karena mahalnya mahar politik.

“Jika KPU mampu merumuskan sistem tersebut, dengan sendirinya KPU telah berperan dalam pencegahan korupsi,” sambungnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03