WartaPenaNews, Jakarta -Â Â Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelar demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Rabu, 29 September 2021.
Agus belum menyampaikan lebih rinci siapa saja yang berstatus tersangka dalam perkara ini selain Irjen Napoleon.
Diketahui tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan M. Kece diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kece kemudian melakukan pelaporan terhadap penganiayaan dan teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Kece diketahui tak hanya dianiaya lewat pukulan tetapi juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece.(mus)