7 May 2024 - 06:45 6:45

Jadi Korban Bos Hidung Belang, Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang Ditunggu LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK

IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan dari saksi maupun korban karyawati di Cikarang yang diduga kuat diharuskan tidur bersama bos hidung belang atau staycation.

Dugaan tidur bersama bos tersebut agar kontraknya para korban staycation diperpanjang.

Dalam hal ini, LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menegaskan, pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami (korban).

“LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK,” tegas Ramdan pada wartawan, Minggu (7/5).

Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara itu. Tak lain guna memastikan proses hukum kasus.

Sebab, pada Sabtu (6/5) karyawati yang diduga kuat diharuskan tidur bersama bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasusnya diproses hukum.

“Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik,” tandasnya.

Ramdan menjelaskan, bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Maka LPSK bakal melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

Lebih jauh lagi, pihak LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku melalui proses peradilan.

“LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi,” tutupnya.

Sebelumnya, viral seorang bawahan diduga diajak staycation oleh terduga bosnya. Tak lain permintaan bos hidung belang tersebut untuk memperpanjang kontrak kerja dari bawahannya tersebut.

Kasus itu dialami oleh seorang karyawati berinisial AD, 24, yang mengaku syarat ‘staycation’ dari bosnya itu demi perpanjangan kontrak kerja. Dia bahkan mengaku sudah menerima ajakan, hanya selang beberapa hari setelah diterima kerja di pabrik tersebut.

Dibeberkan oleh AD bahwa dirinya diajak oleh pria yang menjabat sebagai manajer outsourcing.

“Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu,” beber AD kepada wartawan di kawasan Cikarang, Jumat (5/5).

“Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama (kerja) dia WA saya,” timpal AD.

Sejak dihubungi manajernya kali pertama itu, dia mengaku kerap mendapat pesan WhatsApp (WA) dari pelaku. Bahkan, hampir setiap hari pesan singkat itu berujung ajakan bos agar mau menerimanya jalan bersama.

Namun, AD beralasan juga meminta teman-temannya ikut jika ingin mengajak jalan dirinya. Tetapi pelaku tidak mau.

“Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan bisa jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya entar’, saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain) tapi dia maunya berdua saya saja,” ungkap AD.

Tak ayal, pelaku mulai melancarkan tekanan terhadap korban, karena kerap ditolak jalan bersama. Dia mengancam tidak memperpanjang kontrak kerja AD, jika korban terus menolak ajakan itu.

“Mungkin lama-lama dia (Atasan) kesal ‘ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu’ ucap si atasan begitu ke saya,” ujar AD menirukan ucapan Bosnya. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03