WARTAPENANEWS.COM – Nur (63 tahun), pria pemilik indekos di daerah Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, memakan daging kucing dengan dalih mengobati diabetes. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur disangkakan Pasal 91B ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Pasal 302 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ujar Johan dalam jumpa pers, Kamis (8/8).
Nur tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian lantaran hukuman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. “Wajib lapor seminggu dua kali,” kata Johan.
Tingkah pelaku memakan kucing berlangsung sejak lama. Sebelum viral, penghuni kos sempat membuka rice cooker dan melihat ada kucing di dalamnya.
“Tahun kemarin, pas Ramadan, buka magicom (rice cooker) karena baunya beda. Pas dibuka teman saya, ada kucing lagi direbus. Itu teman saya yang lihat,” lanjut dia.
“Mau diapa-apain enggak enak (ke bapak kos),” lanjutnya. (mus)