WARTAPENANEWS.COM – Dua dari tiga orang juru parkir (jukir) liar ditangkap di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, karena mematok tarif Rp 150 ribu kepada pra jamaah. Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2024, dan diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial.
Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150 ribu.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, tiga orang yang diamankan yakni AB (49), J (26) dan D. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB dan J laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan,” kata Dhanar, Senin 13 Mei 2024.
Lebih rinci, kata Dhanar, tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan religi di kawasan Masjid Istiqlal. Dhanar menjelaskan, J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.
“Seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif narkoba, sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian,” sambungnya.
Sementara itu, untuk inisial D yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat terhadap yang bersangkutan. Sebab uang Rp 150 ribu yang diminta kawanan Jukir liar tidak sampai dibayarkan wisatawan religi tersebut.
“Kami concern apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (mus)