23 April 2025 - 02:34 2:34
Search

Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Bupati Muna Belum Ditahan KPK

IPOL.ID – KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.

Penetapan tersangka menyusul pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (12/7).

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata dia.

Meski ditetapkan tersangka, Rusman belum dilakukan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah. Begitu juga dengan kronologis kasus, Ali belum menyapaikannya secara detail.

“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” kata Ali.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” tandas Ali.

Sebagaimana diketahui, Mochamad Ardian Noervianto telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 September 2022 lalu. Ardian terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.

Dalam vonis tersebut, Ardian telah dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta denda tambahan sebesar Rp1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait