WartaPenaNews, Jakarta –Â Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat skandal megakorupsi asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 trilun. Bahkan, tak menutup kemungkinan kerugian negara dan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.
“Dalam dugaan perkara Tipikor PT AJS kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,†tegas Jaksa Agung Burhanuddin saat komprensi pers bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (9/03/2020).
Menurut Burhanuddin, perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada perhitungan BPK. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melacak dan mengejar harta atau aset milik para tersangka, meskipun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,†tegas dia.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Negatif, Ririn Ekawati Tetap Dibawa ke BNN
Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT. (rob)