29 March 2024 - 04:14 4:14

Jaksa Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

WartaPenaNews, Jakarta – Hukuman yang diterima Reynhard Sinaga, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris, kemungkinan dapat diperberat.

Hal tersebut dimungkinkan setelah Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.

Reynhard Sinaga, 36 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa Agung Geoffrey Cox Inggris memastikan bahwa ia telah menerima surat yang memintanya untuk meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.

Landasan permohonan itu adalah bahwa berdasarkan aturan yang ada, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Jaksa Agung kemudian memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari 2020 untuk memutuskan apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.

Dalam putusannya di Pengadilan Manchester pada 6 Januari lalu, Hakim Suzanne Goddard menyatakan ‘hampir’ menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga.

Namun, akhirnya ia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Dalam putusan itu, Hakim Goddard menyatakan ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan bahwa Reynhard tak akan pernah bebas.

“Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan,” katanya.

“Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka fisik yang serius.”

“Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan berkepanjangan.”

Hakim menyatakan bahwa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani hukuman penjara selama itu.

Itu adalah jumlah minimum yang harus dijalani sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

“Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda bisa dibebaskan dan dengan syarat apa,” kata Hakim Goddard dalam putusannya yang ia bacakan kepada terdakwa.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual, dan dua serangan dengan penetrasi.

Reynhard membantah ia telah melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya dan sepanjang persidangan ia selalu bersikukuh bahwa hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama suka. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03