24 April 2024 - 11:47 11:47

Jaksa Sebut Rano Karno Terima Aliran Dana Rp 700 Juta Dari Korupsi Alkes

WartaPenaNews, Jakarta – Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Wawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaab alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Jaksa menyebutkan Wawan membagi-bagikan hasil uang panas tersebut kepada 13 anggota DPRD Provinsi Banten dalam dalam dua kurun waktu berbeda, yakni 2005-2010 dan 2010-2019.

Salah satu yang disebut ikut menikmati uang dugaan korupsi ialah mantan Gubernur Banten yang kini menjadi anggota DPR, Rano Karno. Rano disebut mendapatkan uang Rp700 juta dari kasus ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) kemarin.

Menurut jaksa, uang yang diperoleh oleh Rano Karno itu berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.

Jaksa menyebut perusahaan Yuni menerima keuntungan mencapai Rp61,2 miliar. Keuntungan itu kemudian digunakan untuk pembelian alat kesehatan senilai Rp30,4 miliar dan biaya pinjaman Rp222,8 juta.

Sementara sisanya diberikan diberikan kepada sejumlah pihak atas perintah Wawan, salah satunya Rano Karno. Penyerahan uang itu ke Rano Karno terjadi dalam rentang Juni 2012 hingga Agustus 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Rano Karno menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Banten saat masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Nama pemaran “Si Doel Anak Sekolahan” ini muncul saat persidangan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada, 20 Juli 2017.

Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten.

Sebelumnya, Rano Karno memberikan bantahan soal aliran dana yang disebut eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dalam sidang Ratu Atut di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/3).

“Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Rano mengatakan tindak pidana korupsi yang membuat Ratu Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

01
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

02
|
24 April 2024 - 09:18
Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres di KPU, 4.266 Personel TNI-Polri Diterjunkan

WARTAPENANEWS.COM - KPU akan melaksanakan agenda penetapan pemenang untuk pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Selain capres-cawapres terpilih, KPU mengundang berbagai

03