21 April 2025 - 14:45 14:45
Search

Jampidum Kabulkan Permohonan Rehabilitasi 5 Tersangka Pengguna Narkoba

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan rehabilitasi terhadap lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan atas nama tersangka Muhammad Rino, Erick Chandra dan Deri Yono (permohonan pertama). Selain itu atas nama tersangka Reski Ananda Putra dan Solihin alias Ucok (permohonan kedua).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi tersangka narkoba dapat dikabulkan.

Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).

Selain itu berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika dan para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.

Atas dikabulkannya permohonan rehabilitasi tersebut, selanjutnya Jampidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hal itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait