24 April 2025 - 06:44 6:44
Search

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Sebesar Rp 50 Juta

Jakarta, WartaPenaNews – PT Jasa Raharja akan memberi santunan kepada ahli waris dari 59 para penumpang dan awak yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak. Pesawat ini dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada, Sabtu 9 januari 2021.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan upaya pencarian para korban kini telah menemui titik terang. Para korban meninggal dunia yang berjumlah 59 orang akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

“Jasa Marga telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Menurut Budi, santunan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta.

“Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta,” ujar Budi.

Selain itu lanjut dia, Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum satu juta rupiah dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Budi terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait