WartaPenaNews, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk antisipasi penyebaran COVID-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah.
Penjabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan penerapan PPKM skala mikro sebetulnya sudah berakhir pada 30 April 2021, dan akan diperpanjang lagi.
Menurut dia, perpanjang penerapan PPKM skala mikro untuk kesekian kalinya ini sesuai arahan Presiden tentang kurva COVID-19 yang berimbas pada perekonomian pada 28 April lalu secara daring diikuti seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
“Ini respons negara kita terhadap tingginya kasus COVID-19 di India,” ujar Akhmad Fydayeen.
Kasus di India yang disebabkan virus varian jenis baru dari COVID-19 yang menular tersebut membuat semua harus waspada.
Kewaspadaan ini pun harus dilakukan Kota Banjarmasin, dimana pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi penegakan protokol kesehatan pada perpanjang penerapan PPKM skala mikro selanjutnya.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jumat (30/4) di Balai Kota Banjarmasin tersebut dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1007 Banjarmasin Letkol ARM Agung Nugroho, unsur pimpinan di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
“Untuk itu, insya Allah kita melakukan tindakan kepolisian mulai H-10 Idul Fitri tanggal 6 hingga 17 Mei dalam operasi ketupat. Sebelumnya kita bisa mengolaborasikan dengan penegakan protokol kesehatan dari skala besar (se-Banjarmasin),” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan yang dilakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat dengan cara-cara humanis dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan Satgas COVID-19.
Menurutnya, semua ini dilaksanakan untuk kesehatan masyarakat Kota Banjarmasin. “RT-RT untuk melakukan penegakan prokes, kita juga patroli bersama dengan TNI-Polri dan Satpol PP serta Dishub. Kami akan membubarkan kegiatan yang memicu pertumbuhan COVID-19,” tuturnya. (wsa)