WARTAPENANEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Ruang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia akan menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL memasuki ruang sidang sekira pukul 10.16 WIB. Kehadirannya sudah ditunggu beberapa kerabatnya yang sudah berada di ruang sidang.
Sejumlah kerabat yang sudah ada di ruang sidang pun disalami SYL. Bahkan, beberapa di antaranya memeluk SYL.
SYL juga terlihat menyalami sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antara JPU adalah Meyer Simanjuntak. Mereka pun terlihat berbincang walau sekadar sesaat.
Sekadar informasi, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Mentan SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan. (mus)