WartaPenaNews, Jakarta – Ombudsman mengingatkan agar diminta mewaspadai modus pungutan liar (pungli) dalam bentuk uang seragam sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang. Orangtua diminta membeli baju atau buku di sekolah,†ujar Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi, Rabu (26/6).
Orangtua akhirnya terpaksa membeli baju atau buku, karena baju dan buku disodorkan sekolah saat mendaftar ulang.
“Seolah, transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak,†katanya lagi.
Dijelaskannya, larangan pembelian seragam atau buku jelas diatur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB. Dalam pasal tersebut jelas menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
“Modus lainnya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi. Padahal sebelumnya tidak ada koperasi sekolah, jadi sejenis koperasi jadi-jadian,†katanya.
Praktik koperasi tersebut hanya topeng. Sementara pengadaan baju dikelola oleh oknum pejabat di sekolah.
“Bukan tak boleh, silakan dikelola tapi oleh koperasi, dan tidak boleh ada paksaan dan serahkan pada mekanisme pasar serta yang penting, tidak terkait dengan PPDB,†kata dia.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah-daerah. Dia juga meminta masyarakat melapor ke Ombudsman, jika mendapati hal demikian. (*/dbs)