Jakarta, WartaPenaNews – Guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan akan menarik rem darurat (emergency brake) dengan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal tahun 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan mempertimbangkan berbagai kebijakan diantaranya menarik rem darurat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari menerbitkan berbagai regulasi, melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.
“Dalam menyikapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, kami mempertimbangkan berbagai kebijakan. Kita akan lihat beberapa hari ke depan setelah tanggal 3 Januari 2021, apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur, akan ada emergency brake,†ujar Ariza di Metro Jaya, Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI terus memperhatikan dan mencermati data-data perkembangan kasus Covid-19 serta penanganannya. Keputusan menarik rem darurat atau memperketat PSBB sangat tergantung pada data dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.
Ariza meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan agar bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Pasalnya, keberhasilan pengendalian Covid-19 sangat tergantung 80% pada disiplin masyarakat dan hanya 20% pada intervensi pemerintah.
“Kami minta khusus pelaku usaha, perkantoran dan lainnya untuk membantu, agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga, Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB, semua berpulang pada kita semua. Mari kita pastikan bahwa semua patuh, taat melaksanakan protokol kesehatan,†ungkap dia.
Terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. (rob)