WartaPenaNews, Jakarta -Â Sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, sudah mulai diberlakukan secara nasional. Petugas tidak perlu lagi mengejar pelaku pelanggaran, karena sudah terekam melalui kamera.
Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kombinasi kamera dan perangkat lunak berbasis artificial intelligence tersebut, mulai dari soal rambu, tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman, hingga mengoperasikan ponsel.
Kepala Korps Lalu Linta Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan bahwa teknologi ETLE dirancang untuk tidak membedakan kendaraan yang direkam saat melakukan pelanggaran.
Kamera tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan. Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI dan Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dicatat.
“Intinya terfoto atau kena potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kami,†ujarnya belum lama ini.
Ketika terjadi pelanggaran, maka gambar akan dicocokkan oleh petugas di back office dengan data kendaraan yang terdaftar. Apabila sesuai, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik mobil atau motor.
Lantas, apakah jika menerima surat itu maka sudah pasti ditilang? Dikutip dari laman ETLE Polda Mtero Jaya, Kamis 25 Maret 2021, surat tersebut berstatus langkah awal dari penindakan.
Pemilik kendaraan yang menerima surat, wajib konfirmasi tentang status mobil atau motor yang melakukan pelanggaran, apakah milik mereka atau bukan.
Selain itu, penerima surat juga harus memberi tahu terkait siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, saat pelanggaran terjadi. Mereka diberi waktu delapan hari, untuk melaporkan semua informasi tersebut. (mus)