WartaPenaNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menggelar konpresi Pers dengan memutusakan untuk pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Jumat (10/4/2020). Turut hadir seluruh unsur pimpinan TNI dan Polri seperti Pangdam Jaya, Kapolda DKI Jakarta, Kejati Kepri, Kabinda DKI, Danlantamal dan Pimpinan TNI AU.
†Dengan ini kami putuskan akan berlakukan PSBB mulai Jumat 10 April 2020. Dengan PSBB maka proses belajar dan beribadah tetap di rumah, dan seluruh fasilitas milik pemerintah juga tutup. Kami tidak melarang kegiatan menikah hanya di KUA, Sunatan dengan tidak boleh semua menggelar acara atau resepsi,†terang Anies Baswedan.
Kegiatan yang tetap boleh beroperasi.
1. Sektor Kesehatan
2. Sektor Pangan Makanan dan Minuman
3. Sektor Engergi (air, gas, listrik, BBM)
4. Sektor Komunikasi dan Media Informasi
5. Sektor Keuangan dan Perbankan (Normal)
6. Sektor Logistik dan Distribusi Barang
7. Sektor Ritel dan Warung dikecualikan
8. Sektor Industri Stragetis
Orangisasi sosial penangan Covid 19, seperti lembaga Zakat, Bantuan Basos, NGO terkait penangan Covid boleh beroperasi. Kepada sejumlah sektor yang tetap.
Baca Juga: Muna Panen Raya di Lahan Cetak Sawah Baru
Terkait Transpostasi di Jakarta akan di Batasi, jumlah penumpang dan jadwal kendaraan umum mulai jam 6 sampai 6 sore. Terkait Tanggung Jawab kebutuhan masyarakat, pemerintah DKI dan Pemerintah Pusat akan menyediakan bantuan ke warga Miskin yang terdampak dari PSBB dan Covid 19 ini.
“Kami fasilitasi sembako ke masyarakat masyarakat miskin dan rentan miskin akan dibagikan mulai Kamis (9/4/2020). Oleh itu, kami minta masyarakat mentaati aturan ini,†tegas Anis Baswedan.
Peraturan akan dikeluarkan secara resmi, pada Rabu (8/4/2020). Intinya, semua harus di rumah, kecuali 8 sektor yang telah diijinkan diatas.
†Dilarang berkerumum maksimal 5 orang dilarang, dan jajaran TNI Polri akan melakukan penindakan dan penertiban. Patroli akan ditingkatkan, maka diminta masyarakat mentaatinya,†tegas Anis lagi.
Pemprov DKI bersama TNi Polri, dengan tegas akan melakukan aturan baru ini. Dalam dua hari akan dilakukan sosialisasi, sebelum berlaku pada Jumat (10/4/2020) mendatang. (Azk)