8 May 2024 - 11:26 11:26

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Insentif Gaji Nakes Tak Dipotong Pajak

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas bebas pajak (PPh) pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP) kepada semua yang bekerja di bidang kesehatan. Mereka akan menerima gaji full karena tidak dipotong pajak.

“Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor seperti dikutip CNBCIndonesia.com, Jumat (16/7/2021).

Adapun perpanjangan fasilitas pajak ini diberikan hingga 31 Desember 2021. Di mana sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan fasilitas PPh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020.

Fasilitas lain yang juga diperpanjang adalah:
– Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
– Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Neil.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya:

A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

B. Insentif Pajak UMKM
• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atas pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. []

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 10:12
Begini Pengakuan OB Klinik Kecantikan Richard Lee

WARTAPENANEWS.COM – Pada Jumat (26/4), dokter sekaligus influencer Richard Lee memviralkan pencurian yang terjadi di klinik kecantikan miliknya, Athena, yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sembari menunjukkan rekaman

01
|
8 May 2024 - 09:36
Kepergok Mencuri, Maling Motor Ini Dihakimi Warga

WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria berinisial MS (43) jadi bulan-bulanan warga karena diduga hendak mencuri motor di Jalan Baru Tumbuh, Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada Senin (6/5) malam. "Telah diamankan

02
|
8 May 2024 - 09:11
Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Berawan, Suhunya Capai 34 Derajat Celsius

WARTAPENANEWS.COM –  BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (8/5). Sebagian besar wilayah akan diprediksi berawan, tapi suhunya mencapai 34 derajat celsius. Di Jakarta, pagi ini cuaca diprediksi

03