21 April 2025 - 21:42 21:42
Search

Kabareskrim Bakal Percepat Tuntaskan Kasus Pelanggaran HRS

Jakarta, WartaPenaNews – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebelumnya perkara ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Ketiga kasus yang diambil alih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Listyo mengatakan, diambil alihnya perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini karena alasan efektivitas dan efisiensi. “Untuk permudah dan efektifkan penyidikan, maka kasus kami tarik ke Bareskrim,” ucap dia.

Tolak Jadi Kuasa Hukum
Sementaara Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menolak permintaan Ustaz Bahtiar Nasir (UBN) untuk menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Syihab (HRS).

Penolakan itu lantaran Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) telah dicap kafir oleh kelompok pendukung HRS, bahkan sejak Pilpres 2019 lalu. “Saya kan sudah (dituduh) murtad. (Dituduh) kafir karena tidak mendukung beliau sebagai calon presiden,” katanya dalam vidio yang beradar di media sosial.

Yusril menambahkan permintaan Ustaz Bahtiar Nasir itu disampaikan melalui seseorang yang menghubunginya karena HRS akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.

“Saya katakan minta maaf ya silahkan lah pak Bahtiar Nasir menghubungi Pak Prabowo Subianto. Karena beliau kan Menteri Pertahanan. Ada di kabinet,” sambung Yusril. disampaikan lewat vidio yang beredar luas di WhatsApp Group (WAG) Senin pagi (21/12/2020).

Potongan vidio Yusril yang tersebar luas di WAG itu dibenarkan Sekjen PBB Ferry Noor. “Benar. Itu Pak Yusril sendiri,” katanya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait