WARTAPENANEWS.COM – Ahli hukum Todung Mulya Lubis ikut menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari eks Ketua MK, Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya imbas putusan 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Todung mengatakan, saat ini wibawa hukum dan penegak hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan masyarakat. Dengan adanya putusan PTUN soal adik ipar Presiden Jokowi tersebut, semakin melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Merosotnya wibawa hukum dan penegakan hukum di Indonesia sudah menjadi concern utama dari masyarakat terutama aparat penegak hukum. Bagaimana kita menyebut Indonesia sebagai negara hukum kalau aparat penegak hukum terutama pengadilan banyak melahirkan putusan yang melukai rasa keadilan,” kata Todung dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Todung yang pernah menjabat Dubes untuk Norwegia ini mengaku terkejut saat pertama kali mendengar putusan itu. Menurutnya, putusan itu bertentangan dengan rasa keadilan dan bagaimana mungkin PTUN mencampuri urusan internal MK.
“Dua hari yang lalu PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan membatalkan surat Keputusan penetapan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Saya sangat terkejut membaca Putusan PTUN tersebut karena sangat tidak sesuai dengan nalar keadilan, tidak sesuai dengan konvensi ketatanegaraan di mana pengangkatan Ketua MK atau juga MA adalah urusan internal lembaga tersebut, tak bisa dicampuri oleh eksekutif maupun pengadilan,” jelasnya. (mus)