3 May 2024 - 11:14 11:14

Kajati DKI Jakarta: Kedepankan Sisi Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam sebuah diskusi di Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Pancasila, Jumat (5/5). Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menekankan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.

Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.

“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (5/5).

Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.

Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.

Diskusi ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.

“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Direktur hukum PT Jakarta Propertindo, Kabiro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jam Pidum, Panitera Pengganti Pidana Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Peradi, dan beberapa akademisi di bidang hukum.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03