22 April 2025 - 20:10 20:10
Search

Kakak Beli Test Pack untuk Adik, Positif, Oh Ternyata Pelakunya…

WartaPenaNews, Jakarta – Satu orang pria beristri berinisial FL (25) tega melakukan pencabulan pada adik iparnya, MN (17). Korban yang merupakan masyarakat Kecamatan Biatan, Berau, Kalimantan timur, itu sekarang hamil karena tindakan FL.

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan, MN diketahui tinggal bersama dengan FL di kawasan Kampung Biatan Baru, Kecamatan Biatan.

FL menggunakan jurus rayuan untuk ajak MN melakukan tindakan terlarang. Aktor mengiming-imingi korban dengan membelikan celana.

“Pelaku ini akui melakukan aksinya sejak Juli lalu. Sampai terakhir pada September,” kata Budi, pada Berau Post, Selasa (5/11).

Tindakan bejat pelaku baru diketahui Senin (4/11), setelah kakak korban, yaitu AN (21), yang istri pelaku merasakan berprasangka buruk dengan keadaan adiknya. Waktu itu dia melihat perut korban kelihatan jadi membesar dan merintih sakit perut.

AN lalu berinisiatif ke apotek beli test pack. Pagi harinya dia memerintah sang adik untuk melakukan tes. Apa yang dipikirkan AN dapat dibuktikan karena hasil tes ternyata positif.

“Sang kakak memaksakan adiknya untuk mengaku tindakan itu. Sang adik akui diminta untuk layani nafsu bejat FL,” katanya.

AN selanjutnya melaporkan insiden itu ke Polsek Talisayan. Tidak berlalu lama, polisi tangkap FL di rumahnya. Dari pernyataan pelaku, dia mencabuli korban sekitar 13 kali.

Yaitu pada saat pagi masih gelap, saat mertua dan istrinya memasak di kebun sawit. “Modusnya akan membelikan korban celana,” katanya.

Tersingkap , tidak hanya diiming-imingi akan dibelikan celana, korban mendapatkan intimidasi dari pelaku.

“Pelaku akui khilaf dan menyesal atas tindakannya itu. Dia meminta maaf pada korban dan keluarganya,” tuturnya.

Aktor sudah diberikan ke Mapolres Berau. Aktor terancam Klausal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pergantian atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan intimidasi hukuman di atas 10 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait