WartaPenaNews, Jakarta – Jusuf Kalla menilai Habib Rizieq Shihab (HRS), merupakan orang yang taat hukum. Alasannya, Habib Rizieq bisa menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuatnya mendekam di penjara pada 2008.
“Jadi sebenarnya Habib Rizieq itu orang yang taat hukum. Dua kali masuk penjara dia dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK dikutip dari YouTube BeritaSatu, Jumat (25/6/2021).
Mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini menerangkan pada 2008, mantan Imam Besar FPI pernah mendekam di penjara karena kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.
Meski tidak ada Habib Rizieq dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri saat itu untuk menangkapnya.
“Walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, saya yakin tentu sepengetahuan dia,” jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Habib Rizieq divonis 1 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan FPI kepada AKKBB. (rob)