WartaPenaNews, Palembang – Tim gabungan Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan kawasan Tangga Buntung yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penggerebekan sebelumnya pada 11 April 2021 mengamankan tersangka 59 orang pria dan enam wanita dengan barang bukti 1,5 Kg sabu, ternyata masih menyisakan beberapa orang yang masih melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga hari ini tim kembali melakukan penggerebekan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S menyampaikan, penggerebekan itu diamankan enam orang tersangka dari sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung, Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan itu yakni Hairul (37) warga Lr Manggis, Irwan Darmawan (38) warga Lr Cek Latah, Jefri (23) warga Lr Gayam, Rohana (47), MS (17), dan Ahmad (18) warga Lr Masjid Istipada dengan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.
Keenam tersangka tersebut dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang ‘di-backup’ Satuan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut kapolda, penggerebekan kampung narkoba tersebut bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini. (mus)