24 January 2025 - 19:55 19:55
Search

Kampung Narkoba di Perkebunan Sawit Labusel Digerebek Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Polisi melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Boom Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Kamis (25/7/2024) sore. Areal perkebunan sawit itu digerebek karena kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Personel polisi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menyisir satu demi satu areal kebun sawit yang diinformasikan masyarakat kerap diramaikan para pengguna narkoba. Saat tiba di salah satu areal yang dituju, mereka menemukan sejumlah orang tengah mengkonsumsi narkoba.

Melihat kehadiran AKP Endang dan anak buahnya, orang-orang itu langsung berhamburan melarikan diri. Namun satu di antaranya berhasil ditangkap.

Dia adalah YIH alias Uping (40), warga Dusun Boom Sisumut. Saat ditangkap, dari tangan Uping ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisapnya.

“Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (26/7/2024).

Berbekal informasi itu GKN dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam dan Humas. Dalam kegiatan GKN tersebut, petugas juga menghancurkan tempat atau gubuk-gubuk yang ditengarai untuk menjual dan mengonsumsi sabu.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 set bong/alat isap sabu, 1 unit handphone android hitam dan 3 unit korek api gas.

“Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan hasil GKN itu untuk mengejar para pengguna narkoba yang berhasil kabur. Sementara untuk tersangka Uping kini telah ditahan dan diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tukas Maringan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait