10 May 2024 - 23:43 23:43

Karena Melanggar UU, Pemerintah Harus Batasi Layanan Netflix di Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Meski diminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan, namun permintaan pembantu Presiden Joko Widodo tersebut tak dihiraukan. Itu dikarenakan Netflix telah memuat panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu pemilihan konten yang tepat sehingga seluruh proses penyaringan konten diserahkan ke pelanggan sesuai kebutuhan.

Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan, standar konten yang diberikan bukan berdasarkan negara, namun region. Artinya, jika secara region dirasa tidak ada masalah dengan konten yang diberikan, maka menurut Kooswardini semuanya baik-baik saja. Meskipun di Indonesia tidak.

Lalu bagaimanalkah sebenarnya kasus konten negatif di Netflix dari sudut pandang hukum? Dr. Chairul Huda, SH. MH, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta mengatakan, jika dilihat secara an sich (semata-mata hukum) yang dilakukan Netflix dengan mendistribusikan konten yang bermuatan negatif adalah kesalahan. Perbuatan tersebut dapat dijerat hukuman pidana.
Netflix itu seperti lembaga penyiaran yang menyiarkan konten dengan skema berbayar. Konten Netflix disalurkan melalui jaringan operator telekomunuikasi yang ada di Indonesia. Sehingga jika ada penyelenggara konten digital seperti Netflix menyiarkan atau menyalurkan kontennegatif, maka bisa dijerat hukum pidana. Karena menyebarkan dan mendistribusikan konten negatif melalui jaringan telekomunikasi melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

“Karena layanan over the top (OTT) ini memiliki singgungan dua UU, maka tidak semata-mata kita terapkan hukum pidana kepada Netflix. Yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan proteksi kepada warga negaranya. Caranya dengan membatasi layanan Netflix di Indonesia.Karena ini terkait dengan UU telekomunikasi dan pornografi,” ujar Chairul.

Saat ini Menkominfo harus bisa memastikan regulasi pembatasan terhadap layanan Netflix dapat berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa konten negatif dilarang beredar dan ditayangkan di Indonesia tanpa terkecuali. Pembatasan layanan bisa dilakukan dengan melakukan take down konten negatif di Netflix. Menurut Chairul jika Netflix masih ngeyel dan ngotot tidak mau mengikuti perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kominfo dapat meminta seluruh operator melakukan blokir layanan Netflix.

Melakukan sensor atau take down konten negatif di layanan OTT sebenarnya bukan perkara sulit. Chairul mengatakan perusahaan besar seperti Googel dan Facebook juga tunduk dan taat hukum di Indonesia. Ketika diminta Kominfo untuk menurunkan konten negatif , mereka langsung melakukannya.

“Dalam kasus Netflix Kominfo harus lebih proaktif lagi. Seperti merekamelakukan pengawasan dan blokir konten yang bermuatan radikalisme dan SARA di dunia maya. Harusnya dalam kasus NetflixKominfo bisa dengan tegas membatasi layanan Netflix di Indonesia. Itikat baik pemerintah untuk melindungi warga negaranya dinantikan,”kata Chairul.
Pembatasan layanan Netflix di Indonesia baik itu oleh pemerintah maupun operator telekomunikasi di Indonesia dinilai Chairul bukan suatu langkahdiskriminatif. Langkah pembatasan layanan tersebut semata-mata wujud negara hadir melakukan proteksi masyarakatnya dari konten negatif.

“Pembatasan layanan Netflix merupakan suatu kebijakan. Sebab semua yang disuguhkan oleh Netflix tidak semuanya sesuai dengan agama, kultur dan budaya Indonesia. Menurut saya pemerintah harus memiliki kebijakan sendiri untuk membatasi konten negatif. Indonesia harus berdaulat,”terang Chairul.

Konten negatif yang ada di dunia dinilai Chairul sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Khususnya generasi muda Indonesia. Beberapa konten negatif yang banyak ditemukan di platform digital seperti orientasi sex menyimpang radikalisme dan pornografi. Chairul menduga maraknya konten negatif di digital platform merupakan bagian dari cyber war yang ingin melemahkan Indonesia.
“Sudah seharusnya BSSN ikut dalam memberantas konten negatif di Indonesia. Bisa jadi ada negara lain yang mempunyai kepentingan dengan sumberdaya alam Indonesia merusak generasi mudah dengan konten negatif. Sama seperti Israel meracuni anak muda di Palestina dengan konten negatif. Tiap hari anak di Palestina ditayangkan konten porno,”pungkas Chairul. (*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
10 May 2024 - 12:34
Di Pilgub Jatim, Khofifah Ingin Berpasangan Lagi dengan Emil Dardak

WARTAPENANEWS.COM – PAN menyatakan kesiapannya mendukung penuh Khofifah Indar Parawansa untuk kembali maju di Pilgub Jatim 2024. Khofifah ingin kembali maju Pilgub Jatim berpasangan dengan wakilnya, Emil Elestianto Dardak atau Emil

01
|
10 May 2024 - 11:13
Polisi Selidiki Terkait Wanita di Kebayoran Baru Jadi Korban Begal Payudara

WARTAPENANEWS.COM –  Aksi begal payudara terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5) malam. Peristiwa itu terekam CCTV dan viral di sosial media. Dalam video yang beredar, terlihat

02
|
10 May 2024 - 10:51
Pedangdut Senior Jhonny Iskandar Tutup Usia

WARTAPENANEWS.COM – Pedangdut senior Jhonny Iskandar meninggal dunia di usia 63 tahun, pada Jumat (10/5/2024). Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Dewi, salah satu keponakan sang pedangdut. "Iya, Jhonny Iskandar sudah

03