21 April 2025 - 03:47 3:47
Search

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Tiga Anak di Luwu Timur Dihentikan

wartapenanews.com – Keputusan Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya karena “tidak cukup bukti” menunjukkan bahwa kepentingan korban “masih kerap diabaikan”, kata kuasa hukum korban dan sejumlah pakar hukum pidana.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi, menilai keputusan itu “ironis” lantaran belum lama ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan dengan semangat mengutamakan kepentingan dan hak-hak korban.

Meski kasus ini tidak dilaporkan dalam kerangka UU TPKS – yang pada saat dilaporkan belum berlaku – Rezky menilai kasus di Luwu Timur ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan di lapangan saat ini belum berperspektif pada korban.

Rezky menilai polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, namun memilih “mengesampingkan kesaksian ketiga korban yang saling menguatkan”.

“Keterangan anak ini seharusnya didudukkan sebagai alat bukti yang utama. Seharusnya proses hukum dihentikan kalau anak korban sendiri mengatakan bahwa itu tidak terjadi, tapi ini korban mengatakan sebaliknya sehingga tidak fair kalau dihentikan,” kata Rezky kepada BBC News Indonesia, Minggu (22/05).

Dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anak ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada 2019 lalu, setelah bercerai dari mantan suaminya. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Luwu Timur, namun proses penyelidikan dihentikan.

Kasus ini kemudian diberitakan oleh Project Multatuli, sehingga menuai atensi publik dan memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial. Polisi kemudian membuka kembali penyelidikan kasus ini pada Oktober 2021.

Namun berdasarkan gelar perkara pada Jumat (20/05), penyidik menyimpulkan “tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual seperti yang dituduhkan” berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter hingga psikolog forensik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana, mengatakan “penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur” dan kasus ini dihentikan karena polisi “tidak bisa bekerja berdasarkan opini”.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai polisi semestinya tidak bergantung mutlak pada hasil visum, sehingga mengesampingkan keterangan dan bukti-bukti lainnya yang diajukan korban.

Hal senada juga disampaikan oleh Johanna Poerba dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang menilai penghentian kasus bisa membuat korban-korban lainnya takut untuk melapor dan menegaskan bahwa memang “percuma lapor polisi”. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait