WARTAPENANEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai rutan hari ini. Sidang tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh puluhan pegawai tersebut.
“Iya (digelar hari ini), dan persidangan sesuai Peraturan Dewas dilakukan secara tertutup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Ali mengatakan, sidang digelar tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan, akan dibuka untuk umum.
“Hanya pada saat pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ucap Ali.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut bahwa sidang akan dibagi dalam beberapa perkara. Sebab, pihak yang disidang jumlahnya puluhan orang.
“Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti Rabu 17, dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini,” kata Albertina Ho, 15 Januari 2024 lalu.
“Kami bagi sembilan berkas seluruhnya, karena yang terlibat banyak ada 93,” sambungnya.
Nilai Pungli Pegawai Rutan
Total pungli di Rutan KPK nilainya ternyata lebih dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal.
Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK, nilainya mencapai Rp 6 miliar.
“Sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” Albertina.
Menurut dia, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli tersebut.
Pemeriksaan terkait dengan ranah etik.
Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menilai ada 93 pegawai KPK yang diduga kuat terlibat pungli itu. Dewas KPK sudah mengantongi bukti perbuatan mereka, termasuk dokumen setoran uang.
Dewas KPK bakal menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021. (mus)