WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman (BKH) mengatakan praktik korupsi di perusahaan BUMN, asuransi PT Jiwasraya, bukanlah kasus biasa.
Dugaan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp13,7 triliun ini merupakan kejahatan luar biasa.
“Waaah, kasus Jiwasraya ini bukan kejahatan biasa, ini kejahatan luar biasa,” cuit akun Twitter @BennyHarmanID, dikutip Selasa (21/1/2020).
Menurut Benny, kasus dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya menggunakan modus operandi yang cukup canggih, teroganisir, dan sistematis. Bahkan, dia menduga dalam kasus ini melibatkan orang-orang penting dalam lingkaran kekuasaan.
“Tanpa intervensi kekuasaan, kejahatan ini tdk terjadi sempurna,” tulis dia.
Seperti diketahui, kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya mencuat ke publik usai menunda pembayaran polis yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2018 lalu. Nilai polis yang harus dibayar sebesar Rp 802 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (mus)